Sabtu, 23 Oktober 2010

Tugas (Bedah kasus)_"SHU tak Layak Kena Pajak"

YULITA MAULIDA/21209675/2EB13
TUGAS : KASUS SHU + CARA PENYELESAIANNYA.
SHU tak layak kena pajak
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi, tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.
"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi antara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya, pekan lalu.
Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi, karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkannya. Akibatnya, implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.
Meski ada keuntungan dari usaha koperasi, sumbernya adalah dana sendiri.
Karena itu, Untung menilai kebijakan itu sebaiknya diubah, karena SHU memang kurang layak dikenakan pajak.
Dia mengaku aneh bagi koperasi jika dikenakan pajak, karena saat transaksi dengan sesama anggota, sebetulnya tidak terjadi penambahan penghasilan. Sebab dana yang dimiliki koperasi adalah milik anggota atau pengurus yang dijadikan modal.
Ketika dana itu dimanfaatkan oleh anggota lain, tutur Untung, sebenarnya tidak terjadi peningkatan nilai tambah. Akan tetapi justru berkurang, setelah dilakukan penilaian pendapatan dari seluruh aktivitas pada akhir tahun.
Ini terjadi, karena ada kewajiban bagi manajemen untuk menyisihkan sebagian dana dari SHU tersebut untuk pendidikan anggota. Dengan alasan tersebut, Untung menilai koperasi tidak layak dikenakan pajak.
"Kecuali, jika mereka melakukan usaha secara terbuka serta melakukan praktik bisnis terbuka dengan masyarakat nonanggota," ujarnya.
Gerakan koperasi, katanya, tidak akan menolak jika tetap diwajibkan membayar pajak.
Namun, persentasenya harus dibedakan dengan usaha umum karena modal usaha mereka adalah dana titipan dari sesama anggota.
Kementerian koperasi dan UKM sudah mengajukan penghapusan pajak tersebut kepada instansi terkait pada 2009, namun respons usulan perubahan kebijakan itu terlambat ditanggapi.
Setelah kebijakan pajak terhadap koperasi ditandatangani Kementerian Keuangan beberapa bulan kemudian Kementerian Hukum dan HAM memberi tanggapan, tetapi tanggapan itu sudah terlambat.
Menurut Untung, masih ada peluang mengubah kebijakan pajak bagi gerakan koperasi dengan cara melakukan permohonan atau peninjauan ulang terhadap kebijakan sebelumnya.

CARA PENYELESAIAN DALAM KASUS “SHU TAK LAYAK KENA PAJAK”:
Menurut saya dari kejadian “SHU Tak Layak Kena Pajak” sepaerti di atas bahwa memang seharusnya SHU tidak dikenakan pajak karena pada dasarnya koperasi itu adalah usaha yang tidak menitikberatkan dalam meraih keuntungan sebanyak-banyaknya seperti halnya usaha bisnis yang komersial.
Memang meski jika ada keuntungan dari usaha koperasi, namun keuntungan yang di dapat tidak lah banyak hanya sebagian kecil kecil saja karena sumbernya dari dana sendiri pula( dana yang berasal atau yang dimilki oleh anggota atau pengurus koperasi yang di jadikan modal dalam transaksi usaha koperasi itu sendiri ).
Intinya usaha koperasi ini seharusnya tidak layak di kenakan pajak karena tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak sekaligus menyejahterakan kehidupan masyarakat umum.
Jadi, agar kejadian seperti diatas yaitu “ SHU Tak Layak Kena Pajak” ini tidak terjadi lagi maka dari pihak pemerintah harus lebih tanggap lagi terutama untuk dari pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan HAM harus lebih tanggap lagi dan cepat dapat menyelesaikan masalah seperti ini yaitu salah satunya seperti dengan cara melakukan permohonan / peninjauan ulang terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya, jangan sampai yang justru usulan perubahan kebijakan itu sendiri terlambat di tanggapi oleh pemerintah.