Sabtu, 02 Oktober 2010

BEDAH KASUS 2 : "13 WARGA TERTIPU SIMPAN PINJAM KOPERASI" + CARA PENYELESAIANNYA

YULITA MAULIDA/21209675/2EB13
Bedah Kasus 2
13 Warga Tertipu Simpan Pinjam Koperasi
JAKARTA (Pos Kota) – Belasan warga Tegal Parang, Mampang Perapatan, Jaksel jadi korban penipuan dalam permodalan berkedok simpan pinjam koperasi. Setelah dana seluruhnya hampir Rp 600 juta raib, wargapun minta bantuan hukum ke Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasi).
“Saya minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ucap Jaenal Abidin, satu korban kepada Ketua Grasi, Gelora Tarigan,SH. Dia menambahkan kalau sebelumnya sudah melaporkan tersangka Lut ke Polda Metro Jaya, tapi belum juga ada realisasinya.
“Bahkan hingga kini tersangka belum ditangkap,” tambahnya. Kepada Gelora, Jaenal yang mewakili ke 13 korban lainnya menceritakan, awalnya, Lut membujuk korban untuk ikut menyimpan dananya sebagai modal koperasi yang berada di wilayah tersebut dengan janji setelah enam bulan dana dikembalikan berikut keuntungan koperasi.
Namun kenyataannya sejak 21 Nopember tahun lalu korban ikut permodalan, dana itu raib, tersangka tak bertanggung jawab. “Saya berharap Kapolda Metro jaya menuntaskan kasus ini, sebab kasus ini merupakan penyakit masyarakat,” katanya.
Begitu juga Gelora segera minta pada Kapolda untuk memproses kasus ini dan tersangkanya segara ditahan dan diadili. “Kasihan korban, dalam kondisi sulit ekonomi saat ini, masih saja ditipu, “ ucapnya pada wartawan usai mendatangi Polda Metro Jaya.
CARA PENYELESAIAN BEDAH KASUS (13 WARGA TERTIPU SIMPAN PINJAM KOPERASI) :
Dari kasus yang telah terjadi diatas menurut pendapat saya seharusnya bagi masyarakat umum untuk tidak mudah begitu saja dengan orang-orang yang menawarkan jasanya yaitu dalam sindikat kasus simpan pinjam koperasi seperti kasus diatas, ditambah lagi jika memang ada warga yang berminat untuk ingin mengikuti aktivitas simpan pinjam koperasi seperti itu, warga itu sendiri harus benar-benar memahami dan mengetahui prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi itu dengan baik dan teliti agar mengetahui apakah kegiatan simpan pinjam koperasi itu dididrikan dengan prosedur-prosedur yang benar-benar nyata dan resmi atau malah justru menipu.
Jadi, agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi maka warga/mayarakat umum harus lebih berhati-hati lagi dalam sindikat simpan pinjam koperasi seperti itu lagi dan tentunya bagi pihak yang berwajib yaitu seperti Polda Metro Jaya dan Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasi) harus lebih tanggap dan teliti dalam mengawasi dan menyelesaiakan kasus seperti itu agar sindikat penipuan simpan pinjam koperasi tidak terjadi lagi dan para komplotan-komplotan penipuan juga dapat segera ditangkap secepatnya.

BEDAH KASUS 1 : KOPERASI VS WASERBA + CARA PENYELESAIANNYA

Yulita Maulida/21209675/2EB13

Bedah Kasus 1

Koperasi Sekolah Vs Waserba

“Koperasi sekolah seharusnya lebih kuat dibandingkan dengan warung serba ada (Waserba) yang beroperasi di sekitar sekolah. Kuncinya, Pengelola Koperasi Sekolah harus kreatif dan menyediakan semua keperluan warga sekolah”, ungkap Ketua Persatuan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PGRI Kota Denpasar, Drs. Dewa Made Putra, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi SLTP PGRI 1 Denpasar.
Lebih lanjut, Dewa Putra menjelaskan bahwa seharusnya Koperasi Sekolah tampil lebih kuat dan menjual barang lebih murah dibandingkan Waserba. Pertama, Koperasi Sekolah sudah memiliki pasar yang lebih jelas, yaitu guru, karyawan, siswa, dan orang tua siswa. Sementara, waserba mengandalkan pelanggan sukarela. Kedua, Koperasi dapat menjual barang dengan harga lebih murah karena mendapat fasilitas dari Puskud dan instansi terkait . “Jangan sampai terbalik! Harga barang di Koperasi Sekolah justru lebih mahal dibandingkan di waserba,” ujarnya.
Ia mengakui Koperasi Sekolah di nawah PPLP PGRI Denpasar kondisinya sehat. “Hampir semua berjalan normal, namun kurang kreatif mengambil trobosan,” ujar Dewa Putra. “Misalnya, penyediaan kebutuhan warga sekolah, seperti urusan minum. Nah, keperluan-keperluan rumah tangga warga sekolah harus disiapkan agar mereka tidak membeli ke luar. Ini yang belum di lakukan sekolah”, sesalnya.
Sementara itu, Kepala SLTP PGRI 1 Denpasar, I Made Renu, S.pd., menegaskan bahwa Koperasi Sekolah yang sehat dapat meningkatkan motivasi guru dalam mengajar. Alasannya, selain semua keperluannya terpenuhi di sekolah lewat potong gaji, mereka juga akan menikmati SHU tiap tahun. Apalagi dengan keberadaan koperasi simpan pinjam, mereka dapat menabung dan mengambil kredit sesuai kemampuannya dengan bunga rendah.


CARA PENYELESAIAN BEDAH KASUS (KOPERASI VS WASERBA) :

Dari kasus yang telah terjadi diatas menurut pendapat saya memang seharusnya fasilitas dan pelayanan koperasi harus lebih baik dari pada Waserba (warung serba ada) yaitu seperti kelengkapan dan keperluan barang-barang yang dibutuhkan oleh warga sekolah , pelayanan yang baik, harga yang menjangkau (murah) tentunya yang akan sangat bermanfaat bagi seluruh anggota koperasi sekolha dibanding dengna konsumen sukiarela terhadap waserba yang tidak menentu.
Jadi, agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi maka cara penyelesaian masalah tersebut dapat di lakukan dengan lebih meningkatkan lagi fasilitas, kelengkapan barang-barang yang di butuhkan, pelayanan yang terjamin serta harga barang yang terjangkau juga, apalagi dengna keberadaan koperasi yang dapat melakukan simpan pinjam yang dimana bermanfaat dapat menabung dan mengambil kredit sesuai kemamapuannya dengan bunga rendah.

Artikel_MENUJU KOTA METROPOLIS

YULITA MAULIDA/21209675/2EB13

Tugas Tulisan (Artikel):
Menuju Kota Metropolis

Ketika sebuah kota gencar mendirikan pusat-pusat perbelanjaan atau mal, wajar jika sebagian kalangan terutama pemerhati sekaligus masyarakat kecil khawatir mereka takut ditinggalkan, bahkan takut terpinggirkan. Suara-suara kritis bermunculan. Wali kota tegal, Adi Winarso, diminta tidak hanya memerhatikan kalangan berduit. Tetapi, ia juga harus memperhatikan pengusaha kecil, baik pedagang pasar tradisional, kaki lima, maupun asongan.
Perjalanan Pemkot mewujudkan Tegal metropolis tidak mulus. Kritik bermunculan sehubungan dengan gencarnya sebuan pusat perbelanjaan dikota yang dikenal dengan Jepang-nya Indonesia itu. Sebagaian masyarakat menilai Pemkot tidak sensitif pada nasib rakyat kecil karena keberadaan mal hanya akan hanya membuat jurang pemisah kaya dan miskin semakin lebar.
Akan tetapi, hal tersebut dibantah kepala kantor dan informasi dan Humas Kota Tegal, Soemito. Ia menjelaskan, keberadaan 3 pusat perbelanjaan baru tersebut tidak bakal menggeser fungsi pasar tradisional. Pemkot tetap memandang pasar tradisional layak dipertahankan, bahkan diperbaiki bangunan fisiknya. Untuk itu, pemkot mengalokasikan dana Rp. 3 Miliar untuk merehabilitasi pasar tradisional di Tegal, separti Pasar Pagi, Kangon, Randu Gunting, Krandon, Debong dan Kimling.
Selain memperbaiki pasar tradisional, jelas Soemito, Pemkot juga mendorong tumbungnya kota Tegal di malam hari melalui kehadiran menjual makanan lesehan. Selain di alun-alun, kini pusat lesehan mulai bertebaran dipinggir-pinggir jalan protokol, seperti jalan Ahmad Yani dan Jalan Jendral Soedirman dan sekitarnya.
Pertumbuhan sektor informal ini tidak dilengkapi peraturan hukum yang jelas sehingga persoalan tersebut akan menjadi bom waktu ketika jumlah pelaku ekonomi di sektor tersebut berlebih. Penggusuran dan penggejaran pelaku ekonomi di sektor informal dengan alasan menyebabkan kota tidakmtertata bakal terjadi. Apabila melihat data kependudukan dan Tenaga Kerja Kota Tegal, jumlah penganguran hingga bulan Oktober 2002 mencapai 41.447 orang dari total penduduk 240.762 jiwa (data tahun 2001). Akibatnya, pembengkakan pelaku ekonomi di sektor informal bakal terjadi.

_EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)_

tugas : meringkas mengenai koperasi (softskill)


                                                                                             YULITA MAULIDA/21209675/2EB13
KOPERASI

Saat ini koperasi telah didirikan dimana-mana. Kota maupun desa, bahkan disebagian besar sekolah pun terdapat koperasi. Koperasi adalah usaha bersama-sama untuk mencapai tujuan yakni menyejahterakan kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Koperasi merupakn badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan. Maka, berdasarkan dari uraian diatas terdapat beberapa makna pokok yang disimpulkan yakni :
+ Koperasi merupakan badan usaha ideal untuk tumbuh dalam perekonomian negara kita
+ Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
+ Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum. Adapun 3 poin fungsi dan peran koperasi itu sendiri, yaitu :
+ Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
+ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
   nasional denagn koperasi sebagai saka gurunya
+ Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha berdasar atas
   asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
            Jenis-jenis koperasi, berdasarkan jumlah lapangan kerjanya yaitu :
+ Koperasi mempunyai satu bidang usaha (single purpose), contohnya Koperasi simpan pinjam
+ Koperasi mempunyai beberapa macam bidang usaha (multi purpose), contohnya Koperasi serba
   usaha.
            Koperasi berdasarkan lapangan usahanya yaitu :
+ Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari bagi
   anggotanya
+ Koperasi kredit / simpan pinjam, adalah koperasi yang menghimpun dana dari anggota dan
    meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkannya.
+ Koperasi produksi, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen, menyediakan bahan
   baku dan bersama-sama memasarkan hasil produksi.
            Koperasi berdasarkan tingkatannya yaitu :
+ Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang seorang, sekurang-kurangnya 20
   orang.
+ Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
   sejenis dan berbadan hukum
+ Koperasi gabungan yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi dengan
    lapangan uasaha sejenis dan berbadan hukum
+ Induk koperasi yaitu koperasi yang di bentuk skurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang
   usahanya sejenis dan berbadabn hukum.
            Koperasi berdasarkan lingkungannya yaitu :
+ Koperasi fungsional yaitu koperasi yang anggotanya berdiri terdiri dari pegawai pada instansi
   tertentu
+ Koperasi unit desa yaitu koperasi yang berada pada wilayah tetentu dengan bidang usaha
   mengutamakan bidang pertanian dan perkebunan
+ Koperasi sekolah yaitu koperasi yang didirikan oleh para siswa sekolah sebagai tempat
   pendidikan dan pelatihan koperasi di sekolah.
            Disamping itu juga koperasi memiliki perangkat organisasi yaitu terdiri dari :
+ Rapat anggota, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
+ Pengurus, pada hakikatnya keberhasilan sebuah koperasi tergantung kepada kemampuan
   pengurusnya dalam mengelola koperasi itu sendiri.
            Ada beberapa tugas pengurus koperasi yaitu seperti :
+ Mengelola koperasi dan usahanya
+ Menyelenggarakan rapat anggotanya
+ Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan belanja koperasi
+ Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
+ Menyelanggarakan pembukuan keuangan dan investaris secara tertib.
            Manfaat koperasi bagi masyarakat yang beranggota yaitu :
+ Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya
+ Sebagai sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan
   anggota
+ Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya serta memperkokoh perekonomian rakyat.