Minggu, 20 Februari 2011

Hukum Perikatan (Tugas Softskill "Aspek Hukum Dalam Ekonomi")

Nama : Yulita Maulida
Kelas : 2EB13
NPM : 21209675
Tugas : Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill)

Hukum Perikatan
Hukum Perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
1. Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atauprestasi (Subekti dan Sudikno).
2. Perutangan, yaitu suatudefinisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
3. Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).
Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban, misal perjanjian jual beli atau hutang piutang.


Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewatanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
4. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. perikatan yang timbul dari undang-undang, dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
• Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Adalah asas atau perjanjian yang ada pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUHP Perdata. Karena untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak dibawah pengampuan.
3. Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang dijanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Wansprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi dalam perjanjian.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi, berupa hukuman, bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.
Ganti rugi diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
a. Biaya, segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
b. Rugi, adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitor.
c. Bunga, adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata.
Penghapusan suatu Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan, yaitu :
1. Pembayaran merupakan pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan utang.
4. Adanya utang atau kompensasi.
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal atau pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.

Meninjau Secara Umum Terhadap Teori Perikatan Di Indonesia
• Ilmu Hukum Perdata
Menurut hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu, sedangkan menurut Vollmar bahwa ditinjau dari isinya, perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim. Pengertian prestasi adalah apabila dua orang mengadakan perjanjian ataupun apabila undang-undang dengan terjadinya suatu peristiwa untuk menciptakan suatu perikatan untuk memenuhi sesuatu kewajiban.
Perikatan memiliki empat unsur, yaitu : a) hubungan hukum, b) kekayaan, c) pihak-pihak dan d) prestasi (obyek hukum). Hubungan hukum adalah hubungan yang terhadapnya hukum melekatkan hak pada satu pihak dan melekatkan kewajiban pada pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan ataupun melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi ataupun dipulihkan kembali. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai kriteria tertentu yaitu ukuran-ukuran yang digunakan terhadap sesuatu hubungan hukum sehingga hubungan hukum itu dapat disebutkan suatu perikatan.
Didalam perkembangan sejarah, apa yang dipakai sebagai kriteria itu tidak tetap, dahulu yang menjadi kriteria ialah hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang atau tidak. Apabila hubungan hukum itu dapat dinilai dengan uang, maka hubungan hukum tersebut merupakan suatu perikatan. Sekalipun suatu hubungan hukum itu tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi kalau masyarakat atau rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum pun akan melekatkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan.
Apabila hubungan hukum tadi dijajaki lebih jauh lagi maka hubungan hukum itu harus terjadi antara dua orang atau lebih, yaitu pihak yang aktif adalah kreditur atau yang berpiutang dan pihak yang pasif adalah debitur atau yang berutang. Mereka ini yang disebut subyek perikatan. Seorang debitur harus selamanya diketahui, karena seseorang tentu tidak dapat menagih dari seseorang yang tidak dikenal, lain halnya dengan kreditur boleh merupakan seseorang yang tidak diketahui, artinya penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak tanpa bantuan debitur, bahkan dalam lalu lintas perdagangan yang tertentu penggantian itu telah disetujui terjadi sejak semula. Apabila dalam suatu perikatan kreditur itu ditentukan atau dikenal, maka kreditur yang seperti ini disebut kreditur yang memiliki gugatan atas nama (vordering op naam). Dengan demikian maka penggantian kedudukan debitur hanya dapat terjadi apabila kreditur telah memberikan persetujuan, misalnya pengambilalihan utang (schuldoverneming)
Didalam perikatan pihak-pihak kreditur dan debitur itu dapat diganti. Penggantian debitur harus diketahui atau persetujuan kreditur, sedangkan penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, bahkan untuk hal-hal tertentu pada saat suatu perikatan lahir antara pihak-pihak, secara apriori disetujui hakikat penggantian kreditur. Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus satu orang kreditur dan sekurang-kurangnya satu orang debitur, namun tidak menutup kemungkinan dalam satu perikatan itu tedapat beberapa orang kreditur dan beberapa orang debitur.
Seorang kreditur dapat mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kualitatif, sehingga kewajiban memenuhi prestasi dari debitur dinamakan kewajiban kualitatif Penggantian kreditur dapat pula terjadi dengan subrogasi. Menurut Asser"s (Handeling tot de beofening van het Ned Burgerlijkrecht, 1967) bahwa sejak saat suatu perikatan dilakukan, pihak kreditur dapat memberikan persetujuan untuk adanya penggantian debitur, misalnya didalam sutu perjanjian jual beli dapat dijanjikan seseorang itu membeli untuk dirinya sendiri dan untuk pembeli-pembeli yang berikutnya. Apabila didalam jual beli ini debitur (pembeli) belum melunaskan seluruh harga beli, maka dalam hal benda itu dialihkan kepada pembeli baru, maka kewajiban untuk membayar tersebut dengan sendirinya beralih kepada pembali itu. Kedudukan debitur dapat berganti dapat atau beralih dengan subrogasi.
Menurut pasal 1234 KUHPerdata, bahwa prestasi dibedakan atas : a) memberikan sesuatu, b) berbuat sesuatu, c) tidak berbuat sesuatu. Kedalam perikatan untuk memberikan sesuatu termasuk pemberian sejumlah uang, memberi benda untuk dipakai (menuewa), penyerahan hak milik atas benda tetap dan bergerak, perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah, sedangkan perikatan untuk tidak melakukan sesuatu misalnya A membuat perjanjian dengan B ketika menjual apoteknya untuk tidak menjalankan usaha apoteknya dalam daerah yang sama.
Sumber perikatan menurut Pasal 1352 KUHPerdata, bahwa perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang saja (uit de wet alleen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (uit de wet ten gevolge van's mensen toedoen), sedangkan pasal 1353 KUHPerdata mengatakan bahwa perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Perikatan yang bersunber dari undang-undang semata-mata adalah perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, ditetapkan melahirkan suatu hubungan hukum (perikatan) diantara pihak-pihak yang bersangkutan, terlepas dari kemauan pihak-pihak tersebut, misalnya kematian dengan meninggalnya seseorang, maka perikatan yang pernah mengikat orang tersebut beralih kepada ahli warisnya, demikian pula kelahiran anak timbul perikatan antara ayah dan ank, dimana si ayah wajib memelihara anak tersebut. Menurut pasal 1321 KUHPerdata, bahwa tiap-tiap anak wajib memberi nafkah kepada orang tuanya dan para keluarga sedarahnya dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.
Perkatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang maksudnya ialah bahwa dengan dilakukannya serangkaian tingkah laku oleh seseorang, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut. Tingklah laku sesorang tadi mungkin merupakan perbuatan yang menurut hukum dibolehkan undang-undang atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak dibolehkan undang-undang (melawan hukum). Perikatan sebagai akibat perbuatan orang yang melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa undang-undang menetapkan kewajiban orang itu untuk memberi ganti rugi. Dengan meletakan kewajiban memberi ganti rugi antara orang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum kepada orang yang menderita kerugian karena perbuatan itu, lahirlah suatu perikatan diluar kemauan kedua orang tersebut, sedangkan perikatan akibat perbuatan mengurus kepentingan orang lain secara suka rela (zaakwaarneming) diatur dalam pasal 1354 KUH Perdata yang menyatakan jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah untuk itu, mengurus urusan orang lain, maka Ia berkewajiban untuk meneruskan menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil itu atas namanya, dan mengganti semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh si wakil tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar