Sabtu, 02 Oktober 2010

BEDAH KASUS 2 : "13 WARGA TERTIPU SIMPAN PINJAM KOPERASI" + CARA PENYELESAIANNYA

YULITA MAULIDA/21209675/2EB13
Bedah Kasus 2
13 Warga Tertipu Simpan Pinjam Koperasi
JAKARTA (Pos Kota) – Belasan warga Tegal Parang, Mampang Perapatan, Jaksel jadi korban penipuan dalam permodalan berkedok simpan pinjam koperasi. Setelah dana seluruhnya hampir Rp 600 juta raib, wargapun minta bantuan hukum ke Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasi).
“Saya minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ucap Jaenal Abidin, satu korban kepada Ketua Grasi, Gelora Tarigan,SH. Dia menambahkan kalau sebelumnya sudah melaporkan tersangka Lut ke Polda Metro Jaya, tapi belum juga ada realisasinya.
“Bahkan hingga kini tersangka belum ditangkap,” tambahnya. Kepada Gelora, Jaenal yang mewakili ke 13 korban lainnya menceritakan, awalnya, Lut membujuk korban untuk ikut menyimpan dananya sebagai modal koperasi yang berada di wilayah tersebut dengan janji setelah enam bulan dana dikembalikan berikut keuntungan koperasi.
Namun kenyataannya sejak 21 Nopember tahun lalu korban ikut permodalan, dana itu raib, tersangka tak bertanggung jawab. “Saya berharap Kapolda Metro jaya menuntaskan kasus ini, sebab kasus ini merupakan penyakit masyarakat,” katanya.
Begitu juga Gelora segera minta pada Kapolda untuk memproses kasus ini dan tersangkanya segara ditahan dan diadili. “Kasihan korban, dalam kondisi sulit ekonomi saat ini, masih saja ditipu, “ ucapnya pada wartawan usai mendatangi Polda Metro Jaya.
CARA PENYELESAIAN BEDAH KASUS (13 WARGA TERTIPU SIMPAN PINJAM KOPERASI) :
Dari kasus yang telah terjadi diatas menurut pendapat saya seharusnya bagi masyarakat umum untuk tidak mudah begitu saja dengan orang-orang yang menawarkan jasanya yaitu dalam sindikat kasus simpan pinjam koperasi seperti kasus diatas, ditambah lagi jika memang ada warga yang berminat untuk ingin mengikuti aktivitas simpan pinjam koperasi seperti itu, warga itu sendiri harus benar-benar memahami dan mengetahui prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi itu dengan baik dan teliti agar mengetahui apakah kegiatan simpan pinjam koperasi itu dididrikan dengan prosedur-prosedur yang benar-benar nyata dan resmi atau malah justru menipu.
Jadi, agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi maka warga/mayarakat umum harus lebih berhati-hati lagi dalam sindikat simpan pinjam koperasi seperti itu lagi dan tentunya bagi pihak yang berwajib yaitu seperti Polda Metro Jaya dan Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasi) harus lebih tanggap dan teliti dalam mengawasi dan menyelesaiakan kasus seperti itu agar sindikat penipuan simpan pinjam koperasi tidak terjadi lagi dan para komplotan-komplotan penipuan juga dapat segera ditangkap secepatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar