YULITA MAULIDA/21209675/2EB13
KOPERASI
Saat ini koperasi telah didirikan dimana-mana. Kota maupun desa, bahkan disebagian besar sekolah pun terdapat koperasi. Koperasi adalah usaha bersama-sama untuk mencapai tujuan yakni menyejahterakan kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Koperasi merupakn badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan. Maka, berdasarkan dari uraian diatas terdapat beberapa makna pokok yang disimpulkan yakni :
+ Koperasi merupakan badan usaha ideal untuk tumbuh dalam perekonomian negara kita
+ Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
+ Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum. Adapun 3 poin fungsi dan peran koperasi itu sendiri, yaitu :
+ Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
+ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional denagn koperasi sebagai saka gurunya
+ Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-jenis koperasi, berdasarkan jumlah lapangan kerjanya yaitu :
+ Koperasi mempunyai satu bidang usaha (single purpose), contohnya Koperasi simpan pinjam
+ Koperasi mempunyai beberapa macam bidang usaha (multi purpose), contohnya Koperasi serba
usaha.
Koperasi berdasarkan lapangan usahanya yaitu :
+ Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari bagi
anggotanya
+ Koperasi kredit / simpan pinjam, adalah koperasi yang menghimpun dana dari anggota dan
meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkannya.
+ Koperasi produksi, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen, menyediakan bahan
baku dan bersama-sama memasarkan hasil produksi.
Koperasi berdasarkan tingkatannya yaitu :
+ Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang seorang, sekurang-kurangnya 20
orang.
+ Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
sejenis dan berbadan hukum
+ Koperasi gabungan yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi dengan
lapangan uasaha sejenis dan berbadan hukum
+ Induk koperasi yaitu koperasi yang di bentuk skurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang
usahanya sejenis dan berbadabn hukum.
Koperasi berdasarkan lingkungannya yaitu :
+ Koperasi fungsional yaitu koperasi yang anggotanya berdiri terdiri dari pegawai pada instansi
tertentu
+ Koperasi unit desa yaitu koperasi yang berada pada wilayah tetentu dengan bidang usaha
mengutamakan bidang pertanian dan perkebunan
+ Koperasi sekolah yaitu koperasi yang didirikan oleh para siswa sekolah sebagai tempat
pendidikan dan pelatihan koperasi di sekolah.
Disamping itu juga koperasi memiliki perangkat organisasi yaitu terdiri dari :
+ Rapat anggota, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
+ Pengurus, pada hakikatnya keberhasilan sebuah koperasi tergantung kepada kemampuan
pengurusnya dalam mengelola koperasi itu sendiri.
Ada beberapa tugas pengurus koperasi yaitu seperti :
+ Mengelola koperasi dan usahanya
+ Menyelenggarakan rapat anggotanya
+ Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan belanja koperasi
+ Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
+ Menyelanggarakan pembukuan keuangan dan investaris secara tertib.
Manfaat koperasi bagi masyarakat yang beranggota yaitu :
+ Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya
+ Sebagai sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota
+ Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya serta memperkokoh perekonomian rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar